Daftar BPUM di Yogyakarta, Tenggat Waktu Hingga Kamis 9 September 2021

8 September 2021, 11:49 WIB
Daftar BPUM Kabupaten Gunungkidul, Tenggat Waktu Hingga Kamis 9 September 2021. Segera Daftarkan Diri Anda /Kemenkop UKM RI/

UTARA TIMES – Untuk warga Yogyakarta terutama Kabupaten Gunungkidul kini sudah bisa daftar BPUM, yang tenggat waktunya hingga Kamis, 9 September 2021. 

Bantuan BPUM ini berguna untuk intensif dana para pelaku UMKM saat mengalami hambatan di masa pandemi Covid 19.

Penyaluran BPUM berlaku untuk seluruh wilayah Yogyakarta, termasuk ke dalamnya adalah Kabupaten Gunungkidul.

Tentu bila persyaratannya terpenuhi oleh pendaftar. Ikuti langkah berikut ini sebagaimana yang sudah dirangkum Utara Times.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BPUM Tahap 4 Wilayah Jawa Tengah, Tinggal Beberapa Hari Lagi

Perhatikan persyaratan berikut ini bila ingin mengajukan bantuan dana BPUM.

- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) IUMK OSS atau SKU

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Link Daftar BPUM Online Tahap 4 Wilayah Jawa Timur, Ada 4 Lokasi Cek Sebelum Ketinggalan

- UMKM yang mendaftarkan diri, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kelurahan masing-masing, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro.

Adapun berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari

FC KTP Elektronik

FC KK

FC NIB (Nomor Induk Berusaha) IUMK OSS atau SKU

Mencantumkan Nomor HP Aktif

Data dan berkas yang terkumpul dikirim secara kolektif oleh Kelurahan/Kapanewon, instansi/lembaga, koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku Usaha Mikro ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Ingin Daftar BPUM Online? Cek Lokasi dan Tenggat Waktu Pendaftarannya Berikut

Catatan:

Pendataan selain melalui yang disebutkan di atas bukan merupakan tanggung jawab dinas.

Penentu Penerima Bantuan BPUM ini adalah Pemerintah Pusat.

Dinas berperan sebagai lembaga pengusul

Dinas hanya akan mengusulkan pelaku usaha mikro calon penerima BPUM tahun 2021 yang berkas persyaratannya lengkap dan benar

Narahubung: 0881 6714 295

Instagram @dinkopukmgk

Demikian informasi terkait pendaftaran BPUM Kabupaten Gunungkidul. Segera daftarkan lembaga usaha Anda agar bisa diusulkan bantuan oleh dinas.***

Editor: Nurmaya

Tags

Terkini

Terpopuler