Inilah Daftar Outlet Holywings Jakarta yang Ditutup dan Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI

28 Juni 2022, 09:14 WIB
Inilah Daftar Outlet Holywings Jakarta yang Ditutup dan Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

UTARA TIMES- Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP mencabut izin usaha Holywings Jakarta berdasarkan temuan pelanggaran setelah sepakan ditutup.

Kebijakan 12 Outlet Holywings Jakarta ditutup dan dicabut izin usahanya lantaran ditemukan pelanggaran oleh dua organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Disparekraf dan DPPKUMKM DKI Jakarta.

Dari laporan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu di laman PPID Jakarta, Benny Agus Chandra menyebutkan jika Holywings Jakarta dicabut izin usahanya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Holywings Terkait Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP

Usai peninjauan lapangan ternyata mereka mendapat temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca Juga: Resep Gulai Kambing, Hidangan Olahan Daging Qurban Cocok Untuk Disajikan di Idul Adha 2022

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Adapun daftar outlet Holywings Jakarta yang dicabut izin usahanya sebagai berikut :

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

Baca Juga: Apa Itu Brigez? Mengenal Salah Satu Sejarah Geng Motor dan Perubahannya

2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan jika hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," Pungkasnya.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler