Harga Kambing Kurban Jelang Idul Adha 2022 Lengkap dengan Syarat Hewan Kurban

29 Juni 2022, 05:47 WIB
Harga Kambing Kurban Jelang Idul Adha 2022 Lengkap dengan Syarat Hewan Kurban /PIXABAY/ulleo

UTARA TIMES Berikut harga kambing kurban jelang Idul Adha 2022 yang naik secara signifikan dalam satu bulan terakhir.

Kenaikan harga kambing kurban jelang Idul Adha 2022 dipengaruhi penyakit PMK yang menimpa sapi, hingga banyak yang lebih memilik kambing sebagai hewan kurban.

Kenaikan harga kambing jelang Idul Adha 2022 ini seiring dengan permintaan dan pemesanan kambing jantan yang sebagai syarat untuk berkurban.

Harga kambing kurban jantan yang berusia 1 tahun lebih dimana ini adalah sudah memenuhi syarat kurban, naik dari hari biasanya.

Baca Juga: 29 Juni 2022 Fenomena Bulan Baru Stroberi Mikro atau New Strawberry Micromoon, Jam Berapa?

Dimana harga kambing kurban sebelum Idul Adha 2022 yakni berkisar paling rendang 1,5 hingga 2,5 juta rupiah.

Menjelang Idul Adha 202 ini harga kambing kurbang melonjak naik berkisar paling rendah 2,5 juta hingga 3,2 juta per ekor.

Hal ini adalah hal yang biasa terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha dimana biasanya banyak yang mencari kambing untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Rabu 29 Juni 2022 Tanggal Berapa Hijriyah? Berikut Kalender Hijriyah Hari Ini

Dan berikut syarat hewan kurban untuk dijadikan kurban Idul Adha 2022:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Penyakit Mulut dan Kuku.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan jika keadaan normal maka syarat hewan kurban, di antaranya, sehat, cukup umur dan tidak cacat (buta, pincang, tiddak terlalu kurus).

Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban.

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Juli 2022 Disertai dengan Hari, Pasaran dan Wuku

Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.

Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.

Baca Juga: KALENDER JAWA Hari Ini 29 Juni 2022 Lengkap Penjelasan Weton Rabu Legi, Hari Naas dan Hari Keberuntungan

Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Keluarga Nasional 2022, Desain Kece dan Cocok Diupload ke Sosial Media

Demikian informasi tentang harga kambing kurban jelang Idul Adha 2022, dimana naik secara signifikan.***

 
Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler