UTARA TIMES – Bagi yang sedang membutuhkan dana darurat, 4 pinjol legal yang terdaftar OJK berikut bisa Anda gunakan dengan aman tanpa BI checking.
Pinjaman online kerap kali digunakan masyarakat untuk medapatkan dana dengan cepat. Menggunakan jasa pinjol legal yang terdaftar OJK tentunya lebih aman ketimbang pinjol ilegal.
Dengan memakai pinjol legal yang diawasi langsung oleh OJK, Anda tidak akan terkena resiko seperti kebocoran data atau dikejar debt collector.
Mengajukan pinjaman dana di pinjol legal berikut pun mudah dan bisa tanpa BI checking. Selain itu proses pencairan dana juga terbilang cukup cepat hingga Rp20 juta.
1.Modalku
Modalku memberikan pinjaman online dengan jangka waktu pengembalian 15 sampai 30 hari. Suku bunga yang diterapkan pun hanya 1 persen per transaksi.
Modalku menjadi pinjol legal yang sudah resmi mengantongi ijin dari OJK, pinjaman yang disediakan bahkan mencapai Rp500 juta.
2.Tunaiku
Baca Juga: Dijamin Mantul! Ini Rekomendasi Tempat Bakso di Boyolali Paling Enak
Batas pinjaman yang diberikan oleh Tunaiku mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta. Tunaiku pun menawarkan pinjaman dengan bunga yang terbilang rendah.
Suku bunga bulanan yang diterapkan Tunaiku mulai dari 2 sampai 4 persen tanpa biaya provisi, serta tidak ada denda apabila melakukan pelunasan lebih awal dari jangka waktu angsuran.
Tunaiku dapat mencairkan dana dalam kurun waktu 24 jam dengan tenor pinjaman 20 bulan.
3.Danabijak
Jangka waktu pengembalian dana dari Danabijak mencapai 12 bulan, selain itu batas maksimal pinjaman yang diberikan mencapai Rp20 juta.
Danabijak secara resmi terdaftar dan diawasi OJK sejak 2018 lalu.
4.Indodana
Indodana menawarkan tenor pinjaman yang bervariasi, yakni selama 3, 6 hingga 9 bulan.
Dana pinjaman yang diberikan oleh Indodana sendiri mencapai Rp12 juta.
Demikian artikel informasi 4 pinjol legal yang terdaftar OJK tanpa BI checking.***