Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Tetap, dan Freelance

7 Desember 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi. Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Tetap, dan Freelance /FREEPIK/freepik

UTARA TIMESSimak berikut ini cara menghitung THR untuk karyawan kontrak, tetap, dan juga freelancer.

Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, perusahaan biasanya akan memberikan THR. Bagaimana cara mengitung THR untuk karyawan kontrak?

Cara menghitung THR karyawan kontrak rupanya cukup mudah, dengan menggunakan rumus perhitungan yang sudah ditetapkan.

Dalam artikel ini selain akan mambahas cara menghitung THR karyawan kontrak, akan dibagikan juga rumus meghitung THR untuk karyawan tetap dan freelancer.

Baca Juga: Cara Unduh Video CapCut Tanpa Tanda Air, Legal, Mudah dan Bukan di Story Saver

Tanpa berlama lama lagi, berikut rumus dan cara menghitung THR karyawan kontrak, tetap, dan juga freelancer.

Cara Hitung THR Karyawan Tetap

Karyawan tetap yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Besaran upah yang dimaksud, ialah jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap selama sebulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Rekomendasi 20 Kado Natal Paling Out Of The Box, Cocok Dibagikan pada 25 Desember 2023

Contohnya, A bekerja sebagai karyawan tetap selama 1 tahun dengan gaji pokok Rp5 juta, dan tunjangan tetap sebesar Rp500 ribu.

Maka, THR yang didapatkan adalah: Gaji pokok + tunjangan tetap = Rp5 juta + Rp500 ribu = Rp5.5 juta.

Cara Hitung THR Karyawan Kontrak

Sedangkan untuk karyawan kontrak, atau karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Baca Juga: Rekomendasi 20 Kado Natal Paling Out Of The Box, Cocok Dibagikan pada 25 Desember 2023

Contohnya, A telah bekerja di perusahaan selama 9 bulan. Jika setiap bulan ia mendapatkan upah total sebanyak Rp5 juta, jumlah THR yang diberikan yaitu:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah total = 9/12 x Rp5 juta = Rp3.75 juta.

Cara Hitung THR Freelance

Pekerja lepas dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara, bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara menghitung THR karyawan kontrak, tetap, dan freelance.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler