Simak Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji bagi Para Karyawan

- 18 Desember 2020, 19:47 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ktenegakerjaan Rp1,2 juta
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ktenegakerjaan Rp1,2 juta /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

UTARA TIMES - (18/12) Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta telah mendapatkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Terdapat sisa karyawan yang belum ditransfer termn 2 dari gelombang1 hingga 5 yang saat ini sedang masuk tahap penyelesaian oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, bahwa setiap terminnya belum mencapai angka 100 persen.

Baca Juga: Pertemuan Cha Eun Woo, Lee Jae Wook Dan Kim Hye Yoon Di Bioskop Dalam 'True Beauty'

Walaupun Pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut kepada 12,4 juta karyawan, nyatanya masih banyak yang belum menikmati BSU ini.

Sebagaimana yang dikutip Utara Times dari Portal Sulut yang berjudul Siapa-siapa yang Bakal dapat Subsidi Gaji 2021? Ini Jawaban Pemerintah.

Bila dilihat dari syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi ini, para karyawan mengaku telah sesuai dengan kriterianya.

Baca Juga: Siap-Siap! Ramalan 5 Shio ini akan Mendadak Kaya dan Hoki di Tahun 2021

Berikut syarat mendapatkan BLT ini adalah;

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x