UTARA TIMES - UMKM adalah usaha mikro menengah yang bisa diajukan untuk mendapatkan BLT 2021 atau Bantuan Langsung Tunai.
BLT 2021 termasuk dalam bantuan yang diberikan untuk UMKM yang diberikan oleh pemerintah.
UMKM bisa mendapatkan BLT 2021 dengan persyaratan yang sudah di tentukan.
Dana ini bisa digunakan untuk modal usaha bagi UMKM yang masih merintis dari nol.
Dana ini terhitung sebesar Rp. 2.400.000.
Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT
Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen
- Berikut adalah syarat-syarat UMKM agar mendapatkan dana BLT.
- Melampirkan KTP Suami atau Istri
- Melampirkan Kartu Keluarga
- Wajib memiliki usaha
- Wajib memiliki surat izin usaha surat ini biasanya berupa surat berusaha dari kelurahan
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR
- Wajib memiliki rekening bank dengan saldo di bawah Rp. 2.000.000
- Wajib mengisi formulir pendaftaran di Kantor Dinas Koperasi
Baca Juga: Mama Sarah Bantu Elsa Keluar dari Penjara dalam Ikatan Cinta Episode 178 Malam Ini
Syarat pada urutan ke enam, pendaftar tidak diperbolehkan mendaftar apabila mempunyai saldo rekening diatas Rp. 2.000.000.