Cara Pemesanan Penukaran Uang untuk Lebaran 2022 Melalui Kas Keliling dengan Aplikasi Pintar

- 8 April 2022, 01:25 WIB
Cara Pemesanan Penukaran Uang untuk Lebaran 2022 Melalui Kas Keliling dengan Aplikasi Pintar
Cara Pemesanan Penukaran Uang untuk Lebaran 2022 Melalui Kas Keliling dengan Aplikasi Pintar /PIXABAY/EmAji

5. Sobat Rupiah melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, dan Email.

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca Juga: Jadwal Imsak Bogor Hari Ini, 8 April 2022: Jam Berapa? Catat Selengkapnya Di Bawah Ini

Patut untuk diketahui bahwa layanan penukaran uang di mobil kas keliling BI sudah bisa dilakukan mulai tanggal 4 April 2022, selama kuota harian penukaran tersedia.

Adapun kuota untuk layanan penukaran uang pada mobil kas keliling BI dilakukan dengan protokol kesehatan dan dibatasi hanya untuk 50-100 orang per harinya.

Akan ada pembatasan maksimal penukaran uang yakni 3,8 juta per orang, dengan pecahan Rp1.000 sampai dengan Rp20.000 masing-masing satu pak.

Selain itu, akan terdapat pula mobil kas keliling 15 bank BUMN, swasta, syariah, hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menyediakan penukaran uang tunai selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini di dua stasiun dan tiga terminal mulai tanggal 18 hingga 29 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Sahur dan Imsak Hari Ini Jumat 8 April 2022 Kota Binjai Jam Berapa? Catat Waktunya Disini

Berikut daftar bank yang melayani penukaran uang tunai menggunakan kas keliling yakni; Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Stasiun Gambir, serta Bank Danamon, Bank DKI Jakarta, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun Pasar Senen.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah