Adapun untuk perjalanan Mudik 2022, pemerintah sudah menetapkan peraturan perjalanan yang wajib pemudik taati untuk menghindari penyebaran Covid-19 kembali di Indonesia.
Hal itu juga disampaikan manajemen Bus Rosalia Indah dan Bus Sinar Jaya
Adapun aturan perjalanan Mudik 2022 sebagai berikut:
Berikut adalah peraturan perjalanan menggunakan bus dan travel antarkota atau antarprovinsi:
1. Penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
2. Penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
3. Penumpang yang telah menerima vaksin kedua harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Sebagai alternatif, bisa juga menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. Penumpang yang baru mendapat vaksin pertama harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.