Dan berikut syarat hewan kurban untuk dijadikan kurban Idul Adha 2022:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Penyakit Mulut dan Kuku.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan jika keadaan normal maka syarat hewan kurban, di antaranya, sehat, cukup umur dan tidak cacat (buta, pincang, tiddak terlalu kurus).
Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban.
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Juli 2022 Disertai dengan Hari, Pasaran dan Wuku
Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.
Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.
Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.