Daftar UMP dan UMK Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun 2023 Naik 7,79% Cek Besarannya di Sini! 

- 23 Desember 2022, 10:05 WIB
Daftar UMP dan UMK Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun 2023 Naik 7,79% Cek Besarannya di Sini!
Daftar UMP dan UMK Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun 2023 Naik 7,79% Cek Besarannya di Sini! /SDI Productions/Getty Images

UTARA TIMES - Berikut adalah daftar UMP dan UMK Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun 2023.

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah selesai dalam menentukan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) dan juga UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tahun 2023.

Penetapan UMP Kalimantan Utara di tahun 2023 ini menjadi batasan upah minimal yang akan diberlakukan di 4 kabupaten dan 1 kota. 

Adapun untuk besaran UMK Kalimantan Utara tahun 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang akan diberlakukan di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Baca Juga: Weton Hari Ini Tanggal 23 Desember 2022 dalam Jumat Pon: Watak, Hari Keberuntungan, Rezeki, Karir dan Jodoh

Daftar UMP Kalimantan Utara Tahun 2023

Besaran UMP Kalimantan Utara 2023 ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa nilai UMP Kalimantan Utara 2023 adalah sebesar Rp 3.251.702,67.

Artinya,  UMP Kalimantan Utara di tahun 2023 naik 7,79 atau sebesar Rp 234.964,67 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.016.738.

Halaman:

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x