UTARA TIMES - Berikut adalah daftar UMP dan UMK Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun 2023.
Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah selesai dalam menentukan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) dan juga UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tahun 2023.
Penetapan UMP Kalimantan Utara di tahun 2023 ini menjadi batasan upah minimal yang akan diberlakukan di 4 kabupaten dan 1 kota.
Adapun untuk besaran UMK Kalimantan Utara tahun 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang akan diberlakukan di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Daftar UMP Kalimantan Utara Tahun 2023
Besaran UMP Kalimantan Utara 2023 ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa nilai UMP Kalimantan Utara 2023 adalah sebesar Rp 3.251.702,67.
Artinya, UMP Kalimantan Utara di tahun 2023 naik 7,79 atau sebesar Rp 234.964,67 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.016.738.