Cara mudah cek pinjol ilegal atau tidak yang ketiga adalah dengan menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157.
- Cek Melalui E-mail OJK
Cara mudah cek pinjol ilegal atau tidak yang keempat adalah melalui email resmi OJK.
Pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui surat elektronik atau e-mail di alamat berikut [email protected]
Baca Juga: Materi MPLS 2023 untuk Siswa SMP dan SMA atau SMK, Lengkap!
OJK mengingatkan bahwa masyarakat harus menghindari pinjaman dana yang melebihi kemampuan pembayaran mereka, karena hal tersebut dapat berisiko gagal bayar.
Selain itu, yang terpenting adalah memahami risiko terkait hutang, di mana pihak debt collector akan menagih pembayaran apabila melebihi batas waktu yang telah disepakati.
Itulah informasi mengenai cara mudah untuk memeriksa apakah layanan pinjaman online ilegal atau tidak, sesuai dengan ketentuan dari OJK, untuk menghindari pinjol ilegal atau yang tidak terpercaya.***