Daftar Pinjol yang Tidak Ada Debt Collector, Resiko Apa yang Terjadi Jika Gagal Bayar?

- 5 September 2023, 07:12 WIB
Daftar Pinjol yang Tidak Ada Debt Collector, Resiko Apa yang Terjadi Jika Gagal Bayar?
Daftar Pinjol yang Tidak Ada Debt Collector, Resiko Apa yang Terjadi Jika Gagal Bayar? /Pexels.com / cottonbro studio/

UTARA TIMES – Berikut daftar perusahaan pinjol yang tidak ada debt collector (DC), dan resiko apa yang terjadi jika debitur gagal bayar.

Apabila galbay, pinjol biasanya mengirimkan DC ke rumah debitur. Namun, ternyata ada juga pinjol yang tidak ada debt collector untuk menagih tunggakan.

Meski pinjol berikut tidak ada debt collector, debitur tidak boleh abai dan tetap diwajibkan melunasi hutang yang sudah dipinjam.

Ketahui ada pinjol apa saja yang tidak ada debt collector di bawah ini, serta resiko apa saja yang terjadi jika mengabaikan pelunasan hutang di pinjol.

Baca Juga: Rebo Wekasan Jatuh Tanggal Berapa di Bulan September 2023? Cek di Kalender Jawa Lengkap disertai Wuku

Resiko Galbay Pinjol

Pinjol dapat memberi manfaat jika digunakan dengan bijak. Namun, pinjol juga bisa membawa kesulitan jika terjadi gagal bayar atau galbay. Berikut resiko yang dapat terjadi jika debitur nekat galbay:

1. Denda Keterlambatan

Apabila debitur tidak membayar cicilan setelah lewat masa jatuh tempo, pinjol berhak mengajukan denda keterlambatan.

Baca Juga: Kisah Cinta Thariq Halilintar: Mendekatkan Diri pada Aaliyah Massaid

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x