Cara Menghitung THR Belum Setahun, Ini Rumus Menentukan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan

- 7 Desember 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi Karyawan. Cara Menghitung THR Belum Setahun, Ini Rumus Menentukan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Karyawan. Cara Menghitung THR Belum Setahun, Ini Rumus Menentukan THR Karyawan Kurang dari 12 Bulan/Tangkapan Layar/pixabay /

UTARA TIMESSimak berikut ini informasi rumus dan cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja.

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3, karyawan berhak mendapatkan THR. Bagiamana cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja?

Cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja, cukup mudah dilakukan dengan memakai rumus perhitungan yang sederhana.

Namun, sebelum membahas cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja, ketahui terlebih dahulu isi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 berikut ini:

Baca Juga: Cara Unduh Video CapCut Tanpa Tanda Air, Legal, Mudah dan Bukan di Story Saver

- Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorata.

- Bagi pekerja yang berstatus buruh harian lepas atau freelance, dan sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: PDF Soal Tes Intelegensi Bulog dan Kunci Jawaban, Download Gratis di Link Ini

- Aturan dalam menghitung besaran THR bagi karyawan swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Cara Menghitung THR Belum Setahun

Karyawan yang bekerja selama kruang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (Masa kerja x 1 bulan upah) : 12.

Contohnya, karyawan A bekerja selama 10 bulan dengan gaji Rp3 juta, maka THR yang diberikan:

10 bulan masa kerja x Rp3 juta : 12 = Rp2.5 juta.

Baca Juga: 3 Weton Bakal Kaya Raya di Tahun 2024, Full Senyum Setiap Hari

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp.2.5 juta.

Perlu diketahui, satu bulan upah ialah upah yang terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara menghitung THR karyawan yang belum setahun bekerja.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah