Pinjol yang Aman dan Legal: 5 Pinjol Ini Belum Ada DC Lapangan Jika Galbay

- 8 Maret 2024, 13:07 WIB
Ilustrasi Pinjol :Pinjol yang Aman dan Legal: 5 Pinjol Ini Belum Ada DC Lapangan Jika Galbay
Ilustrasi Pinjol :Pinjol yang Aman dan Legal: 5 Pinjol Ini Belum Ada DC Lapangan Jika Galbay /

UTARA TIMESSimak berikut ini deretan pinjol yang aman dan legal, serta belum ada DC lapangan jika galbay.

Sebelum memakai layanan pinjol, Anda perlu ber hati hati agar tidak tertipu pinjol ilegal. Dalam artikel ini, ada sejumlah pinjol yang aman dan legal yang bisa Anda pertimbangkan untuk dipakai.

Selain itu, pinjol aman dan legal ini juga belum ada DC lapangan yang menghampiri rumah jika Anda mengalami galbay.

Namun sebelum membahas daftar pinjol aman, legal, dan tanpa DC lapangan. Ketahui berikut ini ciri ciri pinjol yang ilegal.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Bukit Raya di Bulan Maret 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang 

Ciri-ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin dari OJK.

2. Kerap memberikan penawaran melalui sms atau WA.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Tidak ada kejelasan tentang bunga atau denda.

5. Adanya ancaman teror dan intimidasi bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

6. Alamat kantor yang tidak jelas.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal PELNI KM Bukit Raya Bulan Maret 2024, Untuk Semua Rute dan Kelas

7. Meminta akses seluruh data pribadi.

8. DC tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Daftar Pinjol yang Belum Ada DC

Setelah memahami ciri ciri pinjol ilegak, berikut daftar pinjol yang aman dan legal, serta belum mempunyai DC lapangan:

1. UKU

2. Uatas

3. BantuSaku

Baca Juga: Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee, Belanja Makin Untung dengan Promo Terbesar se-Indonesia

4. Monas

5. Samir

6. UangMe

7. Ada Modal

8. Adakami

9. PinjamDuit

Perlu diingat, peminjam yang galbay atau tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari di jasa pinjol legal, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

Dengan begitu, peminjam tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke pinjol lainnya.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait pinjol aman dan legal, serta 5 pinjol yang belum mempunyai DC lapangan.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x