Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Kas Keliling BI Untuk Lebaran 2024

- 22 Maret 2024, 17:30 WIB
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Kas Keliling BI Untuk Lebaran 2024
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Kas Keliling BI Untuk Lebaran 2024 /Instagram @bak_indonesia_jabar/

UTARA TIMES – Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang tunai yang layak beredar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang menjelang Lebaran 2024. 

Layanan penukaran uang ini akan diselenggarakan melalui kas keliling BI mulai tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di berbagai titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berikut adalah informasi syarat dan  penukaran uang layanan kas keliling BI untuk Lebaran 2024. 

Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling BI adalah bagian dari komitmen Bank Indonesia untuk memberikan layanan kas yang prima, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan uang Rupiah yang layak beredar dalam jumlah dan pecahan yang sesuai.

Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Kas Keliling BI di Kota Cirebon Untuk Lebaran 2024, Cek Lokasi dan Syarat Disini

Layanan kas keliling BI akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang Rupiah dengan nilai nominal yang sama atau berbeda, asalkan ciri keaslian uang Rupiah yang ditukarkan dapat diidentifikasi.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang melalui kas keliling dengan cara memesan terlebih dahulu melalui PINTAR atau pintar.bi.go.id.

Adapun syarat dan ketentuan penukaran uang sebagai berikut:

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:

Baca Juga: Kaya Raya! Ini Keutamaan dan Manfaat Membaca Surat Al Waqiah

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x