UU Cipta Kerja Angin Segar Bagi Keuangan Syariah

- 29 Oktober 2020, 12:25 WIB
VIRTUAL press conference conditional merger agreement Bank BUMN Syariah, Jakarta 13 Oktober 2020.
VIRTUAL press conference conditional merger agreement Bank BUMN Syariah, Jakarta 13 Oktober 2020. /DOK. Corporate Secretary Bank BRI/

UTARA TIMES - UU Cipta Kerja berdampak positif dalam hal meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah yang dinilai masih belum optimal di Tanah Air, seperti yang dikatakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA Faozan Amar.

"Indonesia 5,3 persen, Malaysia sudah 23,8 persen, Arab Suadi 51,1 persen dan Uni Emirat Arab 19,6 persen.

Baca Juga: 10 Kalimat Ucapan Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad, Cek untuk Referensi Mu

Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,” kata Faozan Amar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Faozan yang juga menjabat sebagai Sekrearis Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah itu, UU Cipta Kerja dinilai memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah, yang mencakup perbankan syariah, Industri keuangan syariah (non-bank) dan pasar modal syariah.

Baca Juga: Megawati; Selain Demo, Apa Sumbangsih Milenial Terhadap Negara?

Masih menurut Faozan, sekarang ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri keuangan syariah antara lain keterbatasan permodalan dan keribetan di dalam mengurus perizinan.

"Saat ini, ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja ada penyederhanaan perizinan," kata Faozan lgi.

Baca Juga: GESIT Inovasi Pertama Gerobak Untuk UMKM Yang Ramah Lingkungan Dan Ekonomis

Ia berpendapat bahwa ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang memberikan peluang positif bagi pelaku usaha industri keuangan syariah.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x