Baca Juga: Moto Gp 2020 Menyisakan 3 Seri Lagi Sisa 6 Kandidat Akan Bersaing Ketat
Namun demikian, Donny merekomendasikan beberapa hal untuk tetap diperhatikan pasca perubahan beberapa ketentuan tersebut. Yang pertama adalah mengenai urgensi bagi Indonesia pada investasi di bidang hortikultura untuk meningkatkan produktivitas sektor tersebut.
Baca Juga: Jerinx SID dituntut Kejaksaan Tinggi Bali 3 Tahun Kurungan Penjara
Selain itu, penghapusan pembatasan kepemilikan asing tetap perlu diikuti adanya peraturan turunan, seperti Perpres, terkait implementasinya. Hal yang sama juga berlaku untuk pembatasan pekerja asing dan impor produk dan benih hortikultura.**