Wacana Penghapusan Premiun Dinilai Positif

- 17 November 2020, 12:10 WIB
SPBU Pertamina stop jualan Premium dan Pertalite
SPBU Pertamina stop jualan Premium dan Pertalite /JAKBARNEWS/

UTARA TIMES - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai positif rencana penghapusan Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), pada Januari 2021, karena hal itu sangat mendukung komitmen Presiden Joko Widodo pada Paris Agreement.

Untuk itu, menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera merevisi aturan mengenai pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, terutama di Jamali.

Baca Juga: Pada Momen 11.11 J&T Express Capai 11 Juta Pengiriman

“Aturan kewajiban pendistribusian Premium bertolak belakang dengan Paris Agreement. Untuk itu tak ada jalan lain, Kementerian ESDM harus segera merevisi aturan tersebut, sehingga tak ada lagi kewajiban pendistribusian Premium dan ini bisa diawali di Jamali," ujar Mamit di Jakarta, Senin 16 November 2020 kemarin.

Seperti dikutip Utara Times dari Antara. Revisi aturan, lanjutnya, sangat penting baik sebagai bentuk dukungan terhadap Paris Agreement dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca Juga: Dalam 7 Bulan Pendaftar Kartu Prakerja Sampai 43,3 juta

“Dengan demikian revisi memang harus dilakukan. Indonesia akan jadi sorotan internasional jika kebijakannya bertolak belakang dengan komitmen Presiden dalam Paris Agreement,” kata dia.

Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Jokowi; Usaha Tenaga Medis Jangan Sampai Sia-sia

Hal itu tertuang dalam Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan tindak lanjut Paris Agreement yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x