13 Pasar Daerah di Indramayu Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

26 November 2020, 20:45 WIB
Penandatanganan kesepakatan penerapan protokol kesehatan pada pasar daerah di Indramayu /DENI/DEDY/Diskominfo Indramayu

UTARA TIMES - Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Indramayu maka 13 pasar daerah di Kabupaten Indramayu memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar.

Kemudian sangsi bagi yang tidak bermasker, petugas akan menyuruh kembali pulang.

Sikap ini didasari atas tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu pada saat ini, oleh sebabnya Para pengelola pasar/kepala pasar telah menandatangani pernyataan sikap tentang penerapan protokol kesehatan di pasar di wilayah Kabupaten Indramayu pada Rabu 25 November 2020 kemarin di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu.  

Baca Juga: Terungkap! Pelaku yang Terlibat Kasus Prostitusi Online Artis

Isi dari poin pernyataan sikap tersebut tersebut ialah, akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan 3 M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Hingga kemudian pihak pengelola pasar akan terus mensosialisasikan perubahan perilaku penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas di pasar.

Bagi para pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi teguran dan lainnya sesuai ketentuan, seperti dikutip Utara Times dari Diskominfo-Indramayu, hal ini termasuk pedagang yang melayani pembeli tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Tayang Pukul 21.30 di Trans TV, Seperti Ini Sinopsis Film 'Collide'

Sementara bila kedapatan pembeli yang datang ke pasar tidak menggunakan masker maka oleh petugas akan menyuruh pulang kembali atau dipersilahkan membeli masker.

"Pernyataan sikap tersebut harus dilaksanakan oleh para kepala pasar." tegas Jajang Sudrajat Kabid Perubahan Perilaku Penegakan Hukum dan Pendisiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Rabu 25 November 2020.

Jika dilanggar dan membiarkan pelanggaran protokol kesehatan maka kepala pasar siap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Jajang. 

Baca Juga: Program BPJS Kesehatan Dibicarakan Dalam Forum Internasioal

Penandatanganan atas pernyataan sikap ini telah di sepakati oleh 13 kepala pasar daerah yakni pasar Indramayu, Karangampel, Jatibarang, Bangkir, Patrol, Haurgeulis, Bondan, Singakerta, Losarang, Kandanghaur, Sukra, Anjatan, dan Bugel.

Baca Juga: Didieth 'Protonema' Meninggal Dunia, Ari Lasso Unggah Momen Kebersamaan

Semoga dengan di perketatnya protokol kesehatan ini dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Indramayu dan kesepakatan tersebut tidak hanya gebragan belaka sehingga aktivitas pasar dan kestabilan ekonomi di Indramayu terus terjaga.*** 

Editor: Nur Umar

Sumber: Diskominfo Indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler