Tega! Suami Jual Istrinya Dikarawang, Pelaku Pasang Tarif 600 Ribu Sekali Kencan di Rumahnya Sendiri

11 Maret 2021, 15:32 WIB
ilustrasi prostitusi/ Tega, Suami jual istri di karawang jawa barat /PIXABAY/Niekverlaan

UTARA TIMES - Keluarga Muda dikarawang, Jawa Barat melakukan kriminalitas Praktik Prostitusi online, Teganya, Seorang suami jual istri nya sendiri kepada pria lain bertarif Rp 600 ribu sekali kencan dikamar rumahnya sendiri.

Suami jual istri dikarawang tersebut terungkap saat warga mencurigai aktivitas rumah tersangka (AE).

Istri berinisial (WYP) diduga menjadi korban karena dipromosikan menjadi seorang pekerja seks melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Daftar Nominasi Lengkap Grammy Awards 2021 Kategori Musik Rock yang Akan Digelar pada 14 Maret 2021!

Keterangan itu disampaikan Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana di Karawang, Rabu (10/3) sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.

Oliestha Ageng Menyebut bahwa seorang Pria berinisial AE didesa Cengkong, Kecamatan Purwasari menjajakan istrinya kepada pria lain untuk berkencan.

"Tersangka berinisial AE berusia 24 Tahun merupakan suami korban yang berinisial WYP" Kata Oliestha.
Praktik prostitusi online ini terungkap setelah warga setempat curiga atas aktivitas rumah pasutri tersebut.

Kemudian setelah didatangi para warga, ternyata ada tamu yang sedang berada dikamar bersama istri tersangka.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Mahfud MD sebagai Juru Bicara Moeldoko atas KLB Demokrat

Saat kepergok dikamar, sang istri sedang mesra berduaan di dalam kamar dan menggunakan pakaian seksi, sementara tersangka berada di ruang tamu.

Menurut keterangan Kasatreskrim saat di interogasi warga, tersangka mengaku melakukan praktik prostitusi yang menjadikan istrinya sebagai PSK.

"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.

Rupanya tersangka bermodus menawarkan 'seorang perempuan' yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan dengan transaksi melalui sebuah aplikasi.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Ada Komplotan Istana di Balik Peristiwa KLB Demokrat

"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," kata Oliestha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler