Angka Perceraian di Kabupaten Indramayu Jawa Barat Mencapai 1.500 Perbulan, Berikut Penjelasannya

22 Juni 2021, 22:36 WIB
ILUSTRASI perceraian.* /PIXABAY/

UTARA TIMES – Angka perceraian di Indramayu pada tahun 2021 masih berada diangka ribuan.

Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah melaporkan hingga bulan Mei 2021 kasus yang mereka tangani mencapai 7.735 perkara.

Di tahun 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu telah menerima laporan perkara yang dicabut serta diputuskan mencapai 1.500 perkara perbulan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Lagu Self Healing yang Membuat Hati Jadi Tenang

Sedangkan pada tahun 2020, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu telah menerima laporan perkara perceraian mencapai 8.379 perkara.

Angka perceraian karena talak di Indramayu mencapai 2.399 perkara, sedangkan angka perceraian karena gugatan mencapai 5.980 perkara.

Sementara untuk hasil putusan dari perkara perceraian yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mencapai angka 7.789 perkara.

Baca Juga: Intip Lirik Lagu Ghosting – Vierratale yang Sempat Dituding untuk Pansos

Putusan perkara perceraian karena talak di Indramayu mencapai angka 2.196 perkara sedangkan putusan karena perceraian gugatan mencapai angka 5.583 perkara.

Angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Indramayu di tahun 2021 telah meningkat dibandingkan dengan tahun 2020.

Hal ini dicurigai karena adanya dispensasi usia pernikahan, yang kemudian dijadikan alasan untuk melangsungkan pernikahan dibawah umur.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1017: Pertarungan Epik Dari Sanji Melawan Queen Hingga Jinbe Melawan Who’s Who

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu yakni Drs. H Syaifuddin Zuhri mengatakan jika dispensasi usia pernikahan seperti menjadi trend di Kabupaten Indramayu.

Dari tahun 2020 angka pernikahan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Indramayu terus meningkat hingga tahun 2021.

Walaupun dispensasi usia pernikahan telah dilegalkan lewat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021, tidak sedikit dari mesyarakat yang menggunakan undang-undang ini sebagai alasan untuk memperbolehkan mereka untuk menikah dibawah umur.

Baca Juga: Link Baca One Piece 1017 dan Spoilernya, Tama Berikan Perintah Hingga Who’s Who Melawan Jinbei

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 membahas tentang dispensasi usia pernikahan. Undang- undang ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

Dalam pasal 7 undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, menjelaskan jika usia seseorang yang diizinkan untuk menikah bila pria dia telah mencapai usia 19 tahun sedangkan perempuan mencapai usia 16 tahun.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, usia pernikahan seseorang dirubah menjadi 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler One Piece 1017: Dari Munculnya Who’s Who Mantan CP9 Hingga Luffy yang Terselamatkan

Walau demikian dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021, seseorang dapat menikah dibawah umur 19 tahun dan akan mendapatkan disepensasi usia pernikahan.

Dispensasi usia pernikahan didapat dari pengadilan jika disertai dengan alasan yang mendesak dan disertai pula dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.

Oleh karena perubahan usia pernikahan tersebut, tidak sedikit masyarakat terkhusus di daerah Indramayu menggunakan dispensasi usia pernikahan ini untuk melangsungkan pernikahan dibawah umur.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Pengadilan Agama Indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler