Langgar PPKM Darurat, Sejumlah Masyarakat Brebes Kena Denda Rp 50 Ribu

9 Juli 2021, 07:10 WIB
Langgar PPKM Darurat, Sejumlah Masyarakat Brebes Kena Denda /

Utara Times – Diterapkannya PPKM Darurat, tim Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi pada hari Selasa, 6 Juli 2021 di kawasan Pasar Induk Brebes.

Tim operasi dalam rangka PPKM Darurat di kawasan Pasar Induk terdiri dari satgas Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Forkopimda Brebes, serta Forkopimda Brebes.

Sejumlah masyarakat Brebes dikenai sanksi dan denda di tempat lantaran melanggar aturan PPKM Darurat, yaitu tidak menerapkan protokol kesehatan, memakai masker.

 Baca Juga: PPKM Darurat Dilanggar Tiga Perusahaan, Kapolres Brebes Akan Tindak Tegas

Setidaknya ada 11 orang yang tidak memakai masker dan didenda sebesar Rp50 ribu. Di antaranya yaitu pengendara motor yang langsung didata dan disidang oleh PN Brebes.

Uang denda tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam kas negara melalui Kejari Brebes sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.

Setelah dikenai denda, sejumlah pelanggar PPKM Darurat diberikan edukasi mengenai protokol kesehatan. Setelah itu, mereka boleh melanjutkan aktivitas.

Kepala Kejari Brebes, Mernawati, menjelaskan bahwa operasi ini akan terus berlanjut selama masa PPKM Darurat dan berpindah tempat.

Selanjutnya, Mernawati menerangkan selain operasi, pemerintah Brebes juga akan melakukan sosialisasi perihal PPKM Darurat dan sadar akan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Anda Perlu Bergerak Cepat! Simak Ramalan Zodiak Taurus 9 Juli 2021

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat sadar hukum. Kenali hukum dan hindari hukuman,” ujar Menarwati.

Menurut Menarwati, jika masyakarat sadar akan hukum, maka tidak akan terjadi pelanggaran.

“Itu yang selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat. Jika masyarakat mengalami hukum, maka mereka tidak akan melanggar,” tuturnya.

Sekda Brebes, Djoko Gunawan, juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sosialisasi tentang sanksi yang akan diterima masyarakat jika melanggar PPKM Darurat sebelum melaksanakan operasi yustisi.

Djoko mengatakan denda yang tercantum dalam Perda mencapai Rp.50 juta. Akan tetapi nominal tersebut tidak mungkin diterapkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Anda Perlu Bergerak Cepat! Simak Ramalan Zodiak Taurus 9 Juli 2021

Alhasil pihak terkait memutusakan untuk menurunkan nominal denda sebagai efek jera agar tidak lagi melanggar protokol kesehatan.

“Untuk nilai dendanya memang di dalam Perda itu mencapai Rp50 juta. Tapi tidak mungkin diterapkan kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Jadi besarannya kita sepakati nilainya jauh dari itu. Ini untuk memberikan efek jera untuk pelanggar protokol kesehatan,” sambung Djoko.

Salah satu pelanggar aturan PPKM Darurat mengatakan dirinya tidak memakai masker karena lupa dan sedang buru-buru.*** 

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kabar tegal

Tags

Terkini

Terpopuler