PPL Audiensi ke DPRD Indramayu adukan Mirisnya Harga Lahan Mega proyek Petrochemical di Balongan

23 Oktober 2020, 07:48 WIB
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu saat Audiensi dengan Paguyuban Pemilik Lahan (PPL) Kecamatan Balongan, Selasa 20 oktober 2020 di gedung Dprd /

UTARA TIMES- Paguyuban Pemilik Lahan (PPL)  di Kecamatan Balongan dan Kecamatan Juntinyuat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu dengan maksud bertemu komisi yang membidangi pertanahan serta unsur pimpinan DPRD pada Selasa 20 Oktober 2020.

Dalam kedatangannya tersebut Mereka langsung diterima dan beraudensi dengan unsur Legislatif yang diwakili oleh ketua DPRD Kabupaten Indramayu H.Syaefudin,SH., Wakil Ketua DPRD H.Sirojudin, SP., Ketua komisi 1, Liana listiya Dewi,SE serta dihadiri oleh anggota Komisi 1 DPRD.

Audiensi PPL ini menginginkan agar wakil rakyat turut aktif menyelesaikan persoalan harga tanah untuk mega proyek pembangunan pabrik petrochemical yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di wilayah Kecamatan Balongan dan Kecamatan Juntinyuat.

Salah seorang perwakilan paguyuban pemilik lahan, Sugono menyampaikan bahwa PPL adalah organisasi non politik dimana organisasi ini hanya bertujuan untuk mempejuangkan hak petani pemilik lahan yang terdampak pembangunan mega proyek petrochemil jawa barat

"Organisasi PPL ini non politik dan bukan organisasi profesi, keberadaan organisasi ini merupakan wadah yang bertujuan untuk memperjuangkan hak- hak petani pemilik lahan terdampak pengadaan lahan mega proyek Petrochemical Jawa barat RU VI Balongan " ungkapnya

Baca Juga: Luhut sampaikan harapan peningkatan kerja sama Investasi dengan Dubes baru AS

Menurut keterangan, harga yang telah ditentukan oleh tim Appresial (BPN dan KJPP) sebagai konsultan PT Pertamina Dirasa sepihak tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan para pemilik lahan, maka harga yang ditentukan tidak sesuai dengan para pemilik lahan. 

“Tim Appresial dalam menentukan harga tanah sepertinya tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan unsur kesejahteraan serta keadilan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945 dan Undang-undang RI nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum”, ujar Sugono

Beberapa hal yang menjadi keberatan dari pemilik lahan yang terdampak lahan produktifnya untuk dibangun mega proyek ialah persoalan harga tanah yang tidak mengindahkan unsur kesejahteraan dan keadilan.

Baca Juga: Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai adakan Sosialisasi keselamatan pelayaran di Indramayu

" Oleh Tim Appresial, lahan milik warga hanya dihargai Rp.700.000,- permeter persegi untuk tanah darat kelas A dan Rp.400.000,- permeter persegi untuk tanah kelas B atau sawah pinggir jalan sedangkan tanah kelas C atau sawah ditengah hanya dihargai Rp.230.000,- permeter perseginya, Sementara warga pemilik lahan terutama yang berada di wilayah Kecamatan Balongan menginginkan lahan miliknya dihargai Rp.2.500.000,- permeter persegi untuk tanah kelas A dan Rp.2.000.000,- permeter persegi untuk tanah kelas B serta Rp.1.500.000,- permeter persegi untuk tanah kelas C " Kata sugono

Dengan harga tersebut, masyarakat balongan dan juntiyuat tidak menerima keadaan, karena ia merasa berpengalaman ketika kasus pembebasan lahan pertamina tahun 1990.

" Pengalaman pembebasan lahan untuk kilang Exor 1 tahun 1990 PT. Pertamina Balongan dalam pembayaran ganti rugi tanah dan bedol desa Sukareja, warga sangat puas karena ganti rugi tanah satu hektar bisa untuk beli tanah tiga hektar. Begitu pula bangunan, semula warga hanya memiliki bangunan rumah non permanen namun setelah mendapatkan uang ganti rugi, langsung bisa membangun rumah permanen”, tandasnya

Sementara itu Ketua DPRD kabupaten Indramayu, H.Syaefudin, SH., mengatakan demi rakyat apapun akan diperbuat termasuk mencari solusi terbaik terkait belum adanya titik temu harga tanah milik warga yang akan dibebaskan untuk pembangunan mega proyek Petrochemical.

“Keberadaan Kita disini untuk mencari solusi terbaik agar semua kepentingan terakomodir. Dalam arti agar warga pemilik lahan bisa terakomodir keinginan harga ganti rugi tanahnya dan pabrik Petrochemical pun bisa sukses didirikan di Kabupaten Indramayu tanpa ekses”, kata Syaefudin sebagaimana dikutip dari laman DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis 22 oktober 2020.

Audiensi berjalan dengan lancar tanpa ada unsur tekanan dengan harapan masyarakat dalam keterlibatan DPRD dapat menyelesaikan persoalan di desa se kecamatan balongan dan Kecamatan juntiyuat. ***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Dprd indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler