UTARA TIMES- Upah Minimum Kabupaten (UMK) dikabupaten Indramayu tahun 2021 akan mengalami kenaikan, Hal itu disampaikan oleh Pjs Bupati Kabupaten Indramayu Bambang Tirtoyuliono.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 774-Yanbansos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota didaerah Provinsi Jawa Barat Tanggal 21 November tahun 2020 Ditetapkan UMK kabupaten Indramayu tahun 2021 sebesar Rp 2.373.073.46,.
Baca Juga: Wow ! Ada Perangkat Lunak iOS 15 iPhone Terbaru, Berikut Bocoran Type Ponsel Yang Bisa diperbaharui
Baca Juga: Dari Musik Hingga Drama, Seperti Ini Kiprah Song Joong Ki di Dunia Hiburan Korea
Menurut Pjs Bupati Indramayu, Kenaikan UMK adalah komitmen Pemkab Indramayu untuk terus meningkatkan taraf hidup masyarakat sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Penetapan UMK tersebut sebelumnya telah dilakukan perundingan antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
Baca Juga: Habiskan Dana Hingga Ratusan Milyar, Seperti Ini Fakta Menarik Film Overdrive