Jika dilanggar dan membiarkan pelanggaran protokol kesehatan maka kepala pasar siap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Jajang.
Baca Juga: Program BPJS Kesehatan Dibicarakan Dalam Forum Internasioal
Penandatanganan atas pernyataan sikap ini telah di sepakati oleh 13 kepala pasar daerah yakni pasar Indramayu, Karangampel, Jatibarang, Bangkir, Patrol, Haurgeulis, Bondan, Singakerta, Losarang, Kandanghaur, Sukra, Anjatan, dan Bugel.
Baca Juga: Didieth 'Protonema' Meninggal Dunia, Ari Lasso Unggah Momen Kebersamaan
Semoga dengan di perketatnya protokol kesehatan ini dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Indramayu dan kesepakatan tersebut tidak hanya gebragan belaka sehingga aktivitas pasar dan kestabilan ekonomi di Indramayu terus terjaga.***