Dua Kadis Dari Pemkab Indramayu Dipanggil KPK

- 29 November 2020, 08:32 WIB
KPK. Foto: PR
KPK. Foto: PR /PR/

UTARA TIMES - Dua Kepala Dinas (kadis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat lalu, terkait penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.

Kemudian dua kadis yang dipanggil masing-masing Kadis Kesehatan Indramayu Deden Bonni Koswara dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Indramayu Joko Pramono.

Diketahui bahwa keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Tak Kenal Maka Tak Kebal Bukan Sekadar Jargon

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 27 November 2020 lalu.

KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yaitu Staf Seksi Peningkatan Sarana Prasarana Irigasi pada Bidang Tata Teknis Irigasi Dinas PUPR Indramayu Sugiarto, Staf Bidang PSDA Dinas PUPR Indramayu Usni Utomo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Indramayu Amrullah.

Seperti dikutip Utara Times dari Antara, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Indramayu Yus Rusmadi dan Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Indramayu Harun Hermawan.

Baca Juga: Review 'Start Up' Episode 13. Nam Do San Kembali, Bagaimana Nasib Han Ji Pyeong?

Dikatakan oleh Ali, pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut digelar di Gedung Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon.

KPK pada Senin 16 November 2020 lalu telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Review 'Start Up' Episode 13. Kesempatan Untuk Han Ji Pyeong Merebut Hati Seo Dal Mi

Kini tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga: Mangga Agrimania Indramayu Beratnya Mencapai 2kg

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x