UTARA TIMES - (13/12) Pencoblosan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak memang telah selesai pada Rabu, 9 Desember 2020 kemarin.
Akan tetapi informasi terbaru menyatakan ada pemungutan suara ulang di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu.
Informasi ini diunggah akun Instagram resmi KPU Indramayu, @kpuindramayu, pada Sabtu 12 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: IGD RSUD Indramayu Tutup Dari Tanggal 14-16 Desember 2020
“Datang dan ikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Pemungutan suara ulang dilakukan oleh TPS 1 yang terletak di Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng. Hal yang sama dilakukan TPS 7 ddi Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg.
Baca Juga: Sinopsis Film 12 Strong yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut adalah pada hari ini, Minggu 13 Desember 2020 mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Terkait penyebabnya, sebagaimana dikutip Utara Times dari Indramayu.Pikiran-rakyat.com, unggahan itu tidak menyebutkan alasan mengapa dilakukan pemungutan suara ulang.