Modus Sistem Tempel dalam Transaksi, Mafia Narkoba Indramayu Dringkus

- 16 Januari 2021, 08:10 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu di Indramayu, Jawa Barat, (12/1/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu di Indramayu, Jawa Barat, (12/1/2021). /ANTARA/Khaerul Izan

UTARA TIMES - Jaringan mafia Narkoba di Indramayu berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Indramayu.

Sebagaimana diketahui enam orang tersangka pengedar narkoba dibekuk dengan menyita barang bukti puluhan gram sabu-sabu.

Kemudian modus operansi mereka dilakukan denganmodus tempel, yakni menempelkan narkoba di suatu tempat yang telah disepakati. Jadi, antara pembeli dan penjual tidak sampai bertemu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Samapikan Duka Cita kepada Korban Longsor Sumedang

Modus ini biasanya dilakukan penjual narkoba agar tidak tertangkap petugas kepolisian yang menyamar menjadi pembeli.

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya bisa jatuh juga tertangkap petugas.

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari lima kasus yang terungkap dengan menyita barang bukti sebanyak 30,76 gram.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Leo 16 Januari 2021: 'Unjuk Rasa, Kendali Energi Kuat'

"Kami tangkap enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang di Indramayu, Jumat, 15 Januari 2021. Seperti dikutip Utara Times dari Jurnalgaya.

Para tersangka tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W (43), S (42), SA (44), AI (45), TT (23) dan SS (45), mereka semua berasal dari Kabupaten Indramayu. Kasusnya merupakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di beberapa daerah di Indramayu pada awal 2021.

"Modus yang digunakan tersangka ini masih seperti biasa yaitu menggunakan sistem tempel," ujarnya.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Cancer 16 Januari 2021: 'Keluar dan Temukanlah Sosok Misterius!'

Dari enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu, pihaknya menyita sebanyak 30,76 gram sabu yang dibungkus di beberapa paket dan sudah siap diedarkan.

Polres Indramayu juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan, alat hisap dan beberapa ponsel yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi saat mengedarkan narkoba.

Baca Juga: Quarter Final: Greysia/Apriyani Rebut Tiket Semifinal Yonex Thailand Open 2021 dari Malaysia

"Para tersangka kita jerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," kata Kapolres menjelaskan.***



Artikel ini telah tayang di Jurnal gaya dengan judul Mafia Narkoba Indramayu Dringkus, Modus Sistem Tempel dalam Transaksi (Juniar/jurnalgayaPR)

Editor: Nur Umar

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x