Menyoal Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Undang 5 Anggota DPRD Jabar

- 27 Januari 2021, 08:41 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Twitter.com/@KPK_RI

UTARA TIMES - Kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2019-2024.

Pemanggilan kelima Anggota DPRD tersebut dimaksudkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Kemudian juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kelima saksi anggota DPRD Jabar itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Vincenzo', Taecyeon Ingin Menjadi James Bond?

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 26 Januari 2021.

Lima Anggota DPRD Jabar yang dipanggil, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat.

Selain itu, KPK juga memanggil dua mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai saksi untuk tersangka Rozaq.

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem Terbaru FF, Segara Cek Sebelum Hangus

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga: Spoiler Drama 'True Beauty' Episode 13, Joon Woo Mendapat Restu Keluarga Hee Gyeong?

Sebgaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul "KPK Panggil 5 Anggota DPRD Jawa Barat Terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu" Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Indonesia Tembus 1 Juta Kasus Covid-19, Catat Peringkat Pertama Di Asia Tenggara Ini Updatenya

Selanjutnya pada 3 Desember 2020, KPK juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.*** (Sinuhaji/PR)

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x