Saat kepergok dikamar, sang istri sedang mesra berduaan di dalam kamar dan menggunakan pakaian seksi, sementara tersangka berada di ruang tamu.
Menurut keterangan Kasatreskrim saat di interogasi warga, tersangka mengaku melakukan praktik prostitusi yang menjadikan istrinya sebagai PSK.
"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.
Rupanya tersangka bermodus menawarkan 'seorang perempuan' yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan dengan transaksi melalui sebuah aplikasi.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Ada Komplotan Istana di Balik Peristiwa KLB Demokrat
"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," kata Oliestha.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.***