UTARA TIMES – Ketua Komisi II Kabupaten Indramayu, Dalam SH., KN menerangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu pada tahun 2020.
Dalam juga membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.
APBD diatur sesusai dengan peraturan daerah. APBD Kabupaten Indramayu dilakukan DPRD bersama Bupati kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah.
Baca Juga: DPRD Jabarkan APBD dan PAD Kabupaten Indramayu. Jumlahnya Lebih Dari 3 Triliun
APBD Kabupaten Indramayu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Melalui kanal Youtube pribadi Dalam dengan nama akun ‘Kang Dalam bae’ yang di unggah pada 16 Maret 2021, Dalam menerangkan mengenai pemasukan PAD Kabupaten Indramayu.
Sumber PAD Kabupaten Indramayu didapatkan dari dari empat komponen atau empat sumber.
Pertama pendapatan asli daerah. Kedua pendapatan transfer. Ketiga kekayaan daerah yang dipisahkan. Keempat lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Pendapatan Asli Daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kemudian yang ke empat lain-lain pendapatan asli daerah yang sah”
PAD Kabupaten Indramayu yang didapat dari pajak daerah diterima dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pemasukan PAD Kabupaten Indramayu yang didapat dari retribusi daerah diterima dari jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinan tertentu.