UTARA TIMES – Dalam rapat Paripurna DPRD Jawa barat, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman, S.Ip., M.Si, telah mengumumkan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat.
Selain itu dalam rapat Paripurna tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah menandatangi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) yang mengalami pemekaran.
Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) yang mengalami pemekaran yakni Indramayu Barat dan Bogor Timur.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil, Setujui Pemekaran Daerah Jawa Barat dari Indramayu Sampai Bogor
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman menjelaskan prosedur suatu daerah dapat mengalami pemekaran.
Jika suatu daerah ingin mengusulkan pemekaran wilayah, maka daerah tersebut perlu menjalani beberapa tahapan proses.
Salah satu proses pengusulan dareah pemekaran, tertuang dalan Undang-undang No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Dr. Stone Chapter 193 Rilis: Stanley Tembak Cairan Terakhir dan Senku Rencanakan Masa Depan
Berdasarkan pasal 31 Undang-undang No 23 Tahun 2014, proses suatu daerah dapat mengalami pemekaran dan desentralisai penataan daerah jika ditujukan untuk:
1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah;
2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayaan publik;
4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah;