Klarifikasi Bupati Indramayu dan Ketua PCNU Indramayu Terkait Video ‘Provokator’

- 3 Mei 2021, 17:19 WIB
Bupati  Nina Agustina bupati Indramayu
Bupati Nina Agustina bupati Indramayu /facebook@RelawanDjoeangLuckyHakim

UTARA TIMES – Bupati Indramayu Nina Agustina bersama ketua PCNU Indramayu KH Juhadi Muhammad memberikan klarifikasi lewat video.

Video klarifikasi permintaan maaf Bupati Indramayu dan pemberian maaf ketua PCNU Indramayu telah di unggah di sosial media Facebook pada Senin 3 Mei 2021.

Dalam video klarifikasi yang berdurasi 1 menit 4 detik tersebut, Bupati Indramayu mengatakan permintaan maaf pada ketua PCNU Indramayu.

Baca Juga: Dubes RI: Tembusnya Pakan Ternak Sapi ke Brunei Darussalam Mampu Meningkatkan Akses Pasar

“Bismilahirahmanirahim, Assalamualikum. Saya Nina Agustina dan pak Haji Juhadi. Saya memohon maaf jika ada sesuatu hal yang memang menyinggung perasaan dari pak Haji Juhadi.” Ucap Bupati Indramayu dalam video tersebut.

Dalam video klarifikasi yang diunggah pada sosial media Facebook dengan nama akun RAOS (Rumah Aspirasi Ono Surono), selain permintaan maaf Bupati Indramayu juga meminta masyarakat Indramayu untuk selalu bersinergi selama masa kepemimpinannya.

“Sinergi ya pak untuk masyarakat Indramayu dalam kepemimpinan saya semoga Indramayu lebih baik lagi, lebih bermartabat lagi. Monggo dari pak Haji.” Ujar Bupati Indramayu melanjutkan.

Baca Juga: Waspadai! Tips Mengetahui Lowongan Kerja Bodong di Kamboja dari KBRI Phnom Penh Kepada WNI

Lewat video klarifikasi tersebut, Juhadi selaku Ketua PCNU Indramayu memberikan maaf kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina atas video yang beredar di masyarakat,

“Assalamualaikum warakhmatullahiwabarokahtuh. Terima kasih ibu Bupati, Ibu Nina yang bisa hadir di tempat saya untuk mengklarifikasi soal video yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan saya pun memberikan maaf atas apa yang disampaikan oleh ibu.” Ucap Juhadi dalam video klarifikasi.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah