UTARA TIMES – Surat peraturan larangan mudik lebaran 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2021, membahas tentang pengendalian transportasi selama masa larangan mudik lebaran 2021.
Peraturan larangan mudik 2021 yang dikeluarkan Kemenhub dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas ke daerah-daerah.
Walau demikian larangan mudik lebaran 2021 dikhususkan untuk transportasi yang bertujuan untuk kepentingan mudik baik transportasi darat, transportasi kereta api, dan transportasi udara dan trasportasi laut.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Episode 268, Rendy Mulai Selidiki Rekayasa Kematian Ricky
Tapi larangan mudik lebaran 2021 dikecualikan untuk keperluan non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil atau melahirkan dan pelayanan kesehatan darurat.
Adapun masyarakat yang hendak bepergian dengan tujuan non mudik, kereta api Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon memberikan pelayanan enam kereta kereta api khusus yang beroperasi selama larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.
Keenam kereta api Daop 3 Cirebon akan tetap beroperasi dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Andin Khawatir Hubungan Reyna dan Aldebaran Semakin Renggang dalam Ikatan Cinta Episode 268
Hal ini diungkapkan Manajer Humas PT. Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon, Suprapto
“Kalau di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat enam kereta api khusus yang beroperasi dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” Jelas Suprapto yang dilansir dari Antara Senin 3 Mei 2021.