PKL Gerudug Kantor Bupati Majalengka, Massa Lemparkan Pocong

- 15 Juni 2021, 12:05 WIB
Mereka menuntut janji Bupati untuk tak menggagu PKL alun-alun tak bisa terpenuhi
Mereka menuntut janji Bupati untuk tak menggagu PKL alun-alun tak bisa terpenuhi /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

UTARA TIMES - Pedagang Kaki Lima (PKL ) mengepung Kantor Bupati Majalengka, mereka tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (ASPEK 5) Kabupaten Majalengka, Senin 14 Juni 2021 kemarin.

Diketahui mereka datang sambil membawa keranda mayat dan mendesak masuk hingga sempat terjadi aksi saling dorong-dorongan dengan aparat.

Kemudian saat di tengah kericuhan tersebut, massa melemparkan pocong ke arah petugas. Namun aparat dari Polres Majalengka dan Pol Pp tak terpancing dan tetap menjaga pintu gerbang.

Baca Juga: Intip Sinopsis Drama Korea At a Distance Spring is Green, Jam Tayang Hingga Para Pemainnya

Namun massa aksi bersikeras untuk bisa menemui Bupati H Karna Sobahi. Namun tuntutan mereka terkait janji Bupati untuk tak menggagu PKL Alun-alun tak bisa terpenuhi.

Karena Bupati dikabarkan saat itu sedang ada rapat. Massa mulai beringas dan bersikukuh dengan tuntutannya.

Bahkan mereka tak bergeming dengan tetap akan menduduki kantor Bupati.

Baca Juga: Patrick Schick Cetak Gol Spektakuler, Republik Ceko Berhasil Tumbangkan Skotlandia di EURO 2020

Akhirnya perwakilan massa diterima dengan ditemui Asda dan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag). Mereka kecewa hingga pertemian tak mrmbuahkan hasil.

Ketua Aspek 5, Dadang Hermawan, mengatakan, Fari hasil pembicaraanya dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Majalengka, mereka tidak bisa memberi keputusan apa pun.

"Akhirnya kami memilih work out saja. Untuk apa habis energi dan emosi saja dengan mereka," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Copa America 2021 Grup A Hari ini 15 Juni, Menang 3-1 Paraguay Pimpin Klasemen

Menurutnya, percuma saja kalau yang bicara hanya perwakilan. Sebab mereka dinilainya sama sekali tak bisa menyelesaikan masalah.

Sementara perihal tuntutan, para PKL sudah menurunkannya. Dari yang semula 3 tungtutan menjadi 1 tuntutan, sebagaimana dikutip dari Cirebon Raya.

"Yaitu penempatan PKL di Alun-alun tidak boleh diganggu lagi," pungkasnya.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x