UTARA TIMES - Terdapat 96 unit ponsel dan sejumlah senjata tajam dan berbahaya lainnya disita dari dalam Lapas kelas IIB Kabupaten Indramayu.
Ponsel yang berjumlah puluhan tersebut serta sebanyak 52 macam barang terlarang itu disita petugas Lapas dari dalam kamar para napi saat penggeledahan.
Kemudian kepada wartawan Senin 22 Juni 2021, Plh Kalapas Indramayu, Abdurrohim, mengatakan, puluhan unit ponsel itu telah dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Baca Juga: Zaskia Sungkar Bocorkan Kelakuan Irwansyah yang Pernah Selingkuh dengan Tiga Artis Sekaligus
Abdurrohim menyebutkan bahwa banyak barang-barang terlarang lain yang ditemukan dari kamar napi di antaranya, pisau, gunting, kaleng besi, korek gas, botol kaca, palu, alumunium, radio, kipas angin, magic com, tang, cangkul, peniti, gunting kuku, obeng dan minuman keras juga dimusnahkan dengan dihancurkan maupun dibakar.
Disebutkan, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penggeledahan selama Januari 2020 - Juni 2021.
Baca Juga: Resmi Dikenalin dengan Orang Tua Billy Syahputra, Memes Prameswari Langsung Salah Tingkah
"Penggeledahan rutin kami lakukan di dalam kamar napi maupun lingkungan lapas," kata Abdurrohim, di sela kegiatan pemusnahan barang tersebut di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Dalam 'memberishkan' lingkungan Lapas dari barang-barang berbahaya itu, Lapas Kelas IIB Indramayu bekerja sama dengan kepolisian maupun BNN Kota Cirebon saat melakukan razia, sebagaimana dikutip Utara Times dari Cirebon Raya.
Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Vokalis Grup Band Steven & CoconutTreez, Begini Penjelsan Pihak Keluarga
"Namun, khusus untuk narkoba, sejauh ini tidak ditemukan dalam kegiatan razia tersebut," pungkasnya.***