Empat Kelompok Pemuda Terlibat Perang Sosmed dan Fisik di Cirebon

- 26 Juni 2021, 13:45 WIB
Empat Kelompok Pemuda Terlibat Perang Sosmed dan Fisik di Cirebon
Empat Kelompok Pemuda Terlibat Perang Sosmed dan Fisik di Cirebon /Cirebon Raya

UTARA TIMES - Saat ini sosial media rupanya dimanfaatkan geng pemuda di Kota Cirebon dalam melakukan perang urat syarap sebelum memulai tawuran.

Sebagaimana yang terjadi pada Minggu 20 Juni Lalu, sekitar pukul 03.30 Wib, empat kelompok geng pemuda terlibat tawuran di Jalan Petratean Kota Cirebon dengan berbekal senjata tajam.

Kemudian Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 20 anggota dari empat kelompok tersebut.

Baca Juga: Sekumpulan Orang Kocar-Kacir Saat Terdengar Sirine Polisi

"Kelompok geng pemuda yang terlibat tawuran itu, masing-masing Team Tepak, Sik Asik dan Sultan melawan Tem Jagasatru Famz," papar Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat 25 Juni 2021 kemarin.

Sebelumnya tawuran terjadi, kedua admin kelompok Sultan menantang tawuran Jagasatru Famz melalui Medsos Instagram, demikian Kapolres menyebutkan.

Dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok membawa senjata tajam berupa clurit, samurai, parang (golok).

Baca Juga: Link Baca Serta Spoiler Dr. Stone Chapter 202, Senku Berhasil Dapatkan Minyak Zaitun dan Uang Logam

Akibat tawuran yang terjadi, seorang remaja pelajar SMK Al-Hidayah, Arif Budiman alias Ayip (6) dari kelompuk Jagasatru Famsz menjadi korban.

Ia luka patah dan sobek akibat sabetan senjata tajam pada lengan sebelah kiri.

Polsi yang datang ke lokasi tawurang langsung membuabarkan dan menangkap 20 orang. Begitupun sejumlah barang bukti berupa HP, sepeda motor dan senjata tajam lsngsung diamankan.

Baca Juga: Prediksi Lengkap Pertandingan Wales vs Denmark di Euro 2021: Laga Pembuka Babak 16 Besar!

Kapolres menyayangkan peristiwa tersebut terjadi karena ada niat jahat yang muncul dari hati dan pikiran mereka yang dituangkan lewat media sosial, sebagaimana dikutip Utara Times dari Cirebon Raya.

“Lewat medium hp, mereka melakukan komunikasi kemudian janjian untuk saling menyerang melukai. Bahkan mungkin mengambil nyawa orang lain. Lewat sarana HP, mereka bertemu di satu titik, terjadilah tawuran,” katanya.

Baca Juga: Kode Redeem ML ‘Mobile Legends’ Sabtu 26 Juni 2021: Dapatkan Skin Permanen Secepatnya!

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman aling lama 10 tahun Penjara dan Pasal 170 KUHP paling lama 5 tahun, 6 bulan penjara.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah