Hari Ini Kejari Cirebon Buka Aduan Bagi Korban Investasi PT CSI, Cek Syaratnya

- 1 Juli 2021, 12:55 WIB
Hari Ini Kejari Cirebon Buka Aduan Bagi Korban Investasi PT CSI, Cek Syaratnya
Hari Ini Kejari Cirebon Buka Aduan Bagi Korban Investasi PT CSI, Cek Syaratnya /Sumber: Pixabay / Tumisu/

UTARA TIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon saat ini membentuk crisis centre untuk korban investasi berbasis syariah ilegal yang dilakukan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Seperti kabar yang beredar pada Grup WA di wilayah Cirebon.

Pengaduan berupa Crisis centre akan dibuka selama dua bulan ke depan. Dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2021 dan sekarang telah dibuka. Nasabah CSI diminta segera menghubungi crisis centre untuk validasi data investasi di perusahaan tersebut.

Pihak Kejari Cirebon sengaja kembali membuka crisis centre supaya memberi kesempatan para nasabah yang pada tahap pertama belum sempat mendaftar.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta Episode 1 Juli 2021: Mama Rosa dan Aldebaran Lihat Video Pengakuan Roy, Elsa Kelabakan!

Harapannya adanya crisis centre ini, diharapkan seluruh nasabah CSI semua bisa tercatat.

"Crisis centre ini untuk memvalidasi berapa jumlah keseluruhan nasabah dan total dana investasi sehingga semua bisa terdata," tutur Kepala Kejati Cirebon, Hutamrin, SH, MH, Rabu, 29 Juni 2021 lalu.

Untuk nasabah yang mau mendaftar ke crisis centre, diwajibkan membawa sejumlah persyaratan. Meliputi fotocopy kartu keluarga, foto copy KTP, foto copy buku rekening dan foto copy bukti akad simpanan Mudharobah.

Baca Juga: Pedangdut Saipul Jamil Ajukan PK Saat Jalani Vonis 5 Tahun Penjara

Kemudian selain foto copy tadi, nasabah juga harus bisa menunjukan keaslian dari surat-surat dalam persyaratan.

Kejati Cirebon berharap crisis centre ini bisa dimanfaatkan oleh para nasabah CSI yang belum terdaftar sebelumnya.

Karena itu, nasabah harus memanfaatkan dan sesegera mungkin mendatangi crisis centre di Kantor Kejari Cirebon di Sumber untuk didata.

Baca Juga: Drakor The Devil Judge yang Diperankan Ji Sung dan Jinyoung GOT7 Segera Tayang Juli 2021, Simak Sinopsisnya

Sebab bila tidak mendaftar dan melewati batas waktu yang ditentukan, yakni sampai 31 Agustus 2021, maka dianggap bukan sebagai korban investasi berbasis syariah yang beroperasi tanpa ijin dari Bank Indonesia (BI).

"Jika ada yang datang setelah tanggal 31 Agustus 2021 tidak ada dilayani. Dianggap bukan korban investasi CSI lagi," tutur Hutamrin.

Selain membentuk crisis centre, Kejari Cirebon juga menyebarkan informasi pembukuan crisis centre melalui selebaran dan media sosial supaya bisa diketahu secara luas oleh masyarakat, sebagaimana dikutip Utara Times dari Cirebon Raya.

Baca Juga: Nana Mengidap Mirror Sydrom, Dewa Khawatir dalam Buku Harian Seorang Istri Kamis 1 Juli 2021

Crisis center ini kembali dibuka setelah pengadilan memutuskan bersalah kepada Komisaris Utama PT CSI H Iman Santoso ST dan anggota komisaris sampai direksi perusahaan tersebut karena menarik dana dari masyarakat dengan membuka perusahaan investasi berbasis syariah tapi tanpa ijin dari BI.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah