Penertiban PPKM di Pasar Lama Karangampel, Pedagang Terpaksa Dibubarkan

- 6 Juli 2021, 14:49 WIB
Penertiban PPKM di Pasar Lama Karangampel Indramayu
Penertiban PPKM di Pasar Lama Karangampel Indramayu /Nurmaya/

UTARA TIMES – Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM di Indramayu ditujukan untuk mengurangi mobilitas dan pergerakan masyarakat dalam beraktivitas.

PPKM bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu yang beberapa minggu terakhir mengalami kenaikan.

Baca Juga: CPNS 2021, Siapkan Dirimu dengan Contoh Soal Sinonim TIU Beserta Kunci Jawabannya

Salah satu upaya pemerintah dalam merealisasikan PPKM yakni dengan melakukan sidak di tempat-tempat yang biasanya banyak orang berkerumun.

Seperti halnya yang terjadi pada hari Selasa 6 Juli 2021, petugas kepolisian satuan tugas Polsek Karangampel melakukan sidak ke pasar lama Karangampel.

Baca Juga: Berikut 5 Contoh Soal TIU Bagian Sinonim Beserta Kunci Jawabannya Untuk Hadapi Seleksi CPNS 2021

Seperti yang diketahui, setiap hari Selasa di pasar lama Karangampel akan diadakan pasar hewan dan satwa. Dari mulai jual beli burung, ayam hingga batu akik dan pakaian.

Tapi karena adanya pemberlakukan PPKM di Indramayu, kegiatan pasar hewan di pasar lama Karangampel terpaksa dibubarkan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x