UTARA TIMES – Polisi Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah akan menindak tegas jika ada pelaku yang dengan sengaja menaikkan harga oksigen dan obat-obatan selama PPKM Darurat.
PPKM Darurat di Brebes akan berlangsung sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Brebes No. 360/2054/2021, berisi tentang tentang kegiatan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat ini diterapkan dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Brebes, yang menjadi salah satu daerah zona merah di provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Kepanjangan PPKM Menurut Anak-anak Ini Bikin Geleng-geleng Kepala
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Brebes AKP Hadi Handoko mengingatkan kepada masyarakat khususnya penjual oksigen dan obat-obatan agar tidak menaikkan harga dan menimbunnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa pihaknya akan memantau langsung para penjual obat-obatan dan oksigen.
“Kami tekankan khususnya kepada retail-retail, jangan sampai ada yang bermain atau coba menimbun dan menaikkan harga. Karena kami pantau langsung di lapangan,” kata Hadi Handoko.
Baca Juga: Nikmati PPKM Darurat dengan Lima Camilan Khas Indonesia saat WFH