UTARA TIMES – Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini gencar menertibkan pelaksanaan PPKM Darurat. Bagi perusahaan atau tempat usaha yang ketahuan melakukan pelanggaran akan didenda.
Pemerintah Indramayu tidak akan tebang pilih dalam menertibkan perusahaan ataupun ushaa milik negara yang melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat.
Adapun perusahaan dan badan usaha milik negara yang telah melakukan pelanggaran selama masa PPPKM Darurat adalah sebagai berikut:
- Bank BNI Kas Karangampel
Salah satu pelanggaran yang dilakukan BNI Kas karangampel selama pelaksanaan PPKM Darurat adalah mengabaikan disiplin dan kepatuhan protokol kesehatan (prokes).
Atas dasar pelanggaran PPKM Darurat tersebut, Bank BNI kas Karangampel didenda sebesar Rp10 juta.
- PT Chan Jui Fang
Salah satu perusahaan pabrik keramik di Indramayu PT Chan Jui Fang telah melakukan pelanggaran selama pelaksanaan PPKM Darurat yakni mengabaikan disiplin dan kepatuhan prokes.
Atas dasar pelanggaran PPKM Darurat tersebut, PT Chan Jui Fang didenda sebesar Rp20 juta.