Pelanggaran PPKM di Indramayu! Bank Milik Negara Hingga Perusahaan Kena Denda Hingga 20 Juta

- 14 Juli 2021, 13:33 WIB
Perusahaan dan Bank didenda akibat langgar PPKM Darurat
Perusahaan dan Bank didenda akibat langgar PPKM Darurat /Cirebon Raya

 

UTARA TIMES – Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini gencar menertibkan pelaksanaan PPKM Darurat. Bagi perusahaan atau tempat usaha yang ketahuan melakukan pelanggaran akan didenda.

Pemerintah Indramayu tidak akan tebang pilih dalam menertibkan perusahaan ataupun ushaa milik negara yang melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat.

Adapun perusahaan dan badan usaha milik negara yang telah melakukan pelanggaran selama masa PPPKM Darurat adalah sebagai berikut:  

Baca Juga: TRAILER Badai Pasti Berlalu Rabu 14 Juli 2021, Hasil Tes DNA Leo dengan Boni hingga Kris Datang Kembali

  1. Bank BNI Kas Karangampel

Salah satu pelanggaran yang dilakukan BNI Kas karangampel selama pelaksanaan PPKM Darurat adalah mengabaikan disiplin dan kepatuhan protokol kesehatan (prokes).  

Atas dasar pelanggaran PPKM Darurat tersebut, Bank BNI kas Karangampel didenda sebesar Rp10 juta.

  1. PT Chan Jui Fang

Salah satu perusahaan pabrik keramik di Indramayu PT Chan Jui Fang telah melakukan pelanggaran selama pelaksanaan PPKM Darurat yakni mengabaikan disiplin dan kepatuhan prokes.

Atas dasar pelanggaran PPKM Darurat tersebut, PT Chan Jui Fang didenda sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: TRAILER Love Story The Series Rabu 14 Juli 2021, Maudy Diperbudak Anita hingga Renaldy Hancurkan Karir Ken

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah