UTARA TIMES - Ditengah pandemi covid-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia, terdapat oknum yang memanfaatkan kondisi ini.
Pelaku pemalsu hasil Swab Antigen disalah satu puskesmas berhasil ditangkap oleh satuan Reskrim Polres Indramayu Minggu, 25 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui, pelaku beinisial Wi berusia 45 tahun yang bekerja di puskesmas Kecamatn Sukra, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Puisi Kemerdekaan Menjelang HUT RI ke-76: Suara Rakyat
Pelaku tercatat sebagai penduduk Blok Sukadamal, Desa Bogor, Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.
Kasus ini sebelummya telah diselidiki oleh petugas dilapangan, pelaku mengungkapkan jika aksinya telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Layanan Kremasi Gratis di Jakarta, Hubungi Nomor Hotline Ini
Kepada polisi, pelaku mematok tarif per lembar surat hasil Swab Antigen palsu antara seratus ribu hingga seratus lima puluh ribu rupiah.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, polisi menyita satu set komputer dan printer dari tangan pelaku.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sombong Pilih-pilih Pendonor, Cek Faktanya