Warga Desak Pembangunan Tower PLTU 2 Cirebon Dihentikan, Tidak Sesuai Kesepakatan

- 2 Agustus 2021, 15:30 WIB
warga RT 4 RW 8 Blok Karang Poncol Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Cirebon
warga RT 4 RW 8 Blok Karang Poncol Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Cirebon /Cirebon Raya

UTARA TIMES - Sekumpulan Warga RT 4 RW 8 Blok Karang Poncol Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.

Diketahui mereka tengah memasang spanduk yang berisikan desakan untuk segera dihentikannya pembangunan tower SUTET milik PLTU 2, hal ini terjadi pada Minggu 1 Agustus 2021 kemarin.

Pada spanduk yang berisikan protes itu mereka memasangnya di tiga titik tower SUTET.

Baca Juga: TRANDING YOUTUBE! Lirik lagu Bagaimana Kalau Aku Tidak Baik-Baik saja, Judika: Terinspirasi Drama Korea Crash

Ketiganya berisikan hal yang sama, yaitu berupa larangan melakukan aktifitas di ruang SUTET sebelum ketentuan yang diajukan dipenuhi.

Isi pada spanduk tersebut berbunyi "Atas Perintah Permen ESDM RI No 27/2018 tentang Konpensasi atas Tanah, bangunan dan atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Dilarang Melakukan Aktifitas Pemasangsn Jaringan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi Sebelum Memenuhi Ketentuan".

Baca Juga: Rebut Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020, Greysia Polii Menepati Janji untuk Tidak Takut dengan Lawan Siapapun

"Warga yang berhak atas kompensasi SUTET ini jumlahnya ada 54 orang. Tapi mereka ini hanya menerima kompensasi yang nilainya sepihak," ujar Antonius salah satu warga setempat seraya diamini warga lainnya usai memasang spanduk.

Lagi, yang mengherankan ialah ketika teknis pembayaran konpensasi tanggal 27 Juni 2017, warga penerima terkesan diintimidasi. Selain diminta tandatangan dengan nilai yang sudah tertera, kegiatan juga dijaga sejumlah aparat bersenjata, Ia menyebutkan.

Baca Juga: Ulah Arief Muhammad Sang Profesional Trendsetter Main Ikoy-ikoyan, inilah Potret Keadaan Ikoy Sekarang

"Belakangan, pihak PLTU 2 malah memberikan uang Rp 2 Miliar kepada AS, seorang warga Blok Poncol. Uang tersebut katanya tambahan kompensasi dan dibagi kepada 13 orang warga lain. AS sendiri mendapat Rp 350 juta," paparnya.

Terkait kompensasi ini, Darma warga lainnya, menyebutkan, saat ini persoalan ini sudah dibawa ke ranah hukum. Bahkan pada Rabu 4 Agustus nanti agenda sudah memasuki persidangan ke-4.

Baca Juga: Sepanjang 2021 Ini 15 e-Warong Indramayu Dibekukan Lantaran Rugikan KPM

"Kami 54 warga yang nyata-nyata berada di ruang SUTET, akan datang ke Pengadilan Sumber. Intinya kami mau minta keadilan dan menedesak agar aktifitas pembangunan tower dihentikan," tandasnya, dikutip dari Cirbon Raya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, AS penerima Rp 2 M dari PLTU 2, tidak ada di rumahnya. Begitupun ketika permasalahan warga ini mau ditanyakan ke Kuwu Kanci, Sunaryo, yang bersangkutan tengah tidak di tempat.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah