UTARA TIMES- Empat orang garong uang rakyat proyek RTH Jatibarang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada hari Rabu, 29 September 2021.
Kejati Jabar menahan 4 orang garong yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP), Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu, Kontraktor PPP serta makelar Proyek N.
Keempat orang garong RTH Jatibarang itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar.
Lebih lanjut, Ke empat tersangka atas kasus garong uang rakyat (Korupsi) pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Jatibarang, Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Babak Penentuan Juara Grup Sudirman Cup 2021: Indonesia Unggul 3-2 Atas Denmark
Proyek RTH Jatibarang senilai Rp 15 Miliar, tersangka melakukan praktik curang dan terungkap dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan saksi.
Kejati Jabar menyebut kerugian negara akibat dari garong uang rakyat RTH Jatibarang sekitar 2 Miliar.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyebutkan jika tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem CODM Call of Duty Mobile Terbaru, 30 September 2021, Ada Ammo dan Muzzle