Polres Indramayu Tetapkan Tujuh Tersangka Pembantaian Petani Tebu di lahan PG Jatitujuh, Dua Tersangka DPO

- 6 Oktober 2021, 15:10 WIB
Polres Indramayu Tetapkan Tujuh Tersangka Pembantaian Petani Tebu di lahan PG Jatitujuh, Dua Tersangka DPO
Polres Indramayu Tetapkan Tujuh Tersangka Pembantaian Petani Tebu di lahan PG Jatitujuh, Dua Tersangka DPO /Antara/

UTARA TIMES- Kepolisian Resor (Polres Indramayu) sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pembantaian dua petani tebu di PG Jatitujuh pada 6 Oktober 2021 melalui konferensi pers di Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif pada hari ini sudah menetapkan tujuh tersangka atas tewasnya dua petani tebu di lahan PG Jatitujuh.

Lukman mengatakan jika ketujuh tersangka ini semuanya merupakan anggota F-KAMIS, berikut juga dengan Ketua F-Kamis yakni Taryadi Anggota DPRD Indramayu Fraksi Demokrat.

Baca Juga: Anggota DPRD Indramayu Taryadi Diseret Polisi, Diduga Terlibat Pembantaian 2 Petani Tebu di Lahan PG Jatitujuh

"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Rabu.

Menurut Kapolres Indramayu, Penetapan tujuh tersangka itu didasari usai pihaknya memeriksa 26 orang saksi baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga PG Jatitujuh.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," Katanya.

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pembantaian dua petani di lahan PG Jatitujuh sebagai berikut

Baca Juga: Cerita Istri Taryadi DPRD Saat Suami Diseret Polisi, Diduga Terlibat Pembantaian 2 Petani Lahan PG Jatitujuh

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah