UTARA TIMES- Kepolisian Resor (Polres Indramayu) sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pembantaian dua petani tebu di PG Jatitujuh pada 6 Oktober 2021 melalui konferensi pers di Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif pada hari ini sudah menetapkan tujuh tersangka atas tewasnya dua petani tebu di lahan PG Jatitujuh.
Lukman mengatakan jika ketujuh tersangka ini semuanya merupakan anggota F-KAMIS, berikut juga dengan Ketua F-Kamis yakni Taryadi Anggota DPRD Indramayu Fraksi Demokrat.
"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Rabu.
Menurut Kapolres Indramayu, Penetapan tujuh tersangka itu didasari usai pihaknya memeriksa 26 orang saksi baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga PG Jatitujuh.
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," Katanya.
Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pembantaian dua petani di lahan PG Jatitujuh sebagai berikut