Pemkab Karawang Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 29 November 2021, Begini Aturannya

- 17 November 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi PPKM./Pemkab Karawang Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 29 November 2021
Ilustrasi PPKM./Pemkab Karawang Perpanjang PPKM Level 2 Sampai 29 November 2021 /Pixabay/Steve Buissinne/

UTARA TIMES - Pemkab Karawang kembali perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 16-29 November 2021.

Diperpanjangnya PPKM Level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di pulau Jawa dan Bali.

Aturan PPKM Level 2 ini diantaranya, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.

Lalu kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.

Baca Juga: 4 Lokasi Vaksin di Kabupaten Brebes 18 November 2021, Pfizer Dosis 2 Kuota Terbatas, Gratis!

Bagi industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 3 (tiga) dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

Minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis 1 dan seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan KeKesehatan Kesehatan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Milad Muhammadiyah 2021 ke 109 Paling Trending, Kekinian, dan Gratis, Yuk Download!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah