2. Calon pendaftar bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Calon pendaftar bukan termasuk Prajurit TNI
4. Calon pendaftar bukan termasuk Anggota Polri
Baca Juga: 3 Makanan Wajib Saat Tahun Baru Imlek 2023, Inilah Daftar Menu yang Cocok untuk Dihidangkan
5. Calon pendaftar bukan termasuk Kepala Desa dan perangkat Desa
6. Calon pendaftar bukan termasuk Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Calon pendaftar bukan termasuk Pejabat Negara
8. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja 2023 gelombang 1 secara online, offline, dan campuran dilakukan secara bertahap di 10 provinsi.