UTARA TIMES – Apakah mimpi basah di siang hari bisa membatalkan puasa? Simak berikut ini hukum dan penjelasannya.
Diketahui, mengeluarkan mani bisa menjadi penyebab batalnya puasa. Lantas bagaimana jika mimpi basah di siang hari, apakah membatalkan puasa?
Keluarnya mani saat mimpi basah, tentu berbeda dengan keluarnya mani saat bersenggama atau masturbasi di siang hari yang bisa membatalkan puasa.
Mimpi basah di siang hari, tidak membatalkan puasa karena air mani keluar saat tidur dan tanpa disengaja.
Baca Juga: Angkot d Game Mod Apk Download di Mana? Ini Link Download Resmi di HP Android
Ketika seseorang mengalami mimpi basah, sperma atau air mani keluar secara mandiri tanpa ada kesengajaan apapun dari pelakunya.
Mimpi Basah di Siang Hari Perlu Mandi Besar
Meski tidak membatalkan puasa, orang yang mengalami mimpi basah di siang hari wajib melakukan mandi besar.
Baca Juga: Shopee Hadirkan Garansi Tepat Waktu, Ayu Ting Ting dan Komeng Makin Puas Belanja Online
Ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.
Selain itu, mengutip dari sebuah hadist Syekh Jum’ah, disebutkan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab atau aturan Allah SWT.
Baca Juga: Contoh Soal CPNS 2024 Kategori TIU Terbaru! Dijamin Lolos Seleksi
Namun orang tersebut wajib menyucikan diri dengan mandi junub atau mandi besar, dan melanjutkan puasanya hingga waktu Maghrib tiba.
Hal yang Membatalkan Puasa
Perlu diketahui, hal hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Masuknya sesutu ke dalam tubuh secara sengaja
Baca Juga: Keutamaan Sholat tarawih Malam Ke 3 Ramadhan: Diampuni Dosa-dosa yang Telah Lalu
2. Muntah dengan sengaja
3. Melakukan hubungan suami istri di siang hari
4. Keluar mani secara sengaja
5. Haid atau nifas
6. Mengalami gangguan jiwa
7. Murtad
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait apakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa, serta hukum dan penjelasannya.***