UTARA TIMES - Selama pandemi Covid-19 pemerintah menyalurkan bantuan untuk memulihkan ekonomi.
Tujuan dari bantuan tersebut ialah membantu masyarakat yang terdampak, terutama bagi yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tercatat bahwa PHK tersebut sampai ribuan pekerja, belum lagi angkatan baru yang mulai mencari pekerjaan.
Baca Juga: Info Gempa : BMKG Kabarkan terjadi gempa 3.6 Magnitudo di Palu
Penanggulangan yang di lakukan oleh penerintah pusat bekerjasama dengan berbagai kementrian melakukan upaya dalam pemulihan ekonomi.
Dilansir dari Prbandungraya.Pikiran-Rakyat.com yang berbagai sumber, tercatat ada 6 bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat;
1. BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5
Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh sebesar Rp.600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total anggaran sebesar Rp.2.400.000,00.
Baca Juga: Jadwal dan waktu Operasi Zebra 2020 serta Bawa dokumen wajib ini
Bantuan tersebut dicairkan ke dalam dua tahap, masing-masing tahap dibagia menjadi Rp.1.200.000,00 per tahap.